Jawaban Sistem pemerintahan dalam negara RI menurut UUD1945 Tidak mengenal pemisahan kekuasaan melainkan pem…

Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: Sistem pemerintahan dalam negara RI menurut UUD1945 Tidak mengenal pemisahan kekuasaan melainkan pem…, maka kamu berada di tempat yang tepat.
Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.

Pertanyaan

Sistem pemerintahan dalam negara RI menurut UUD1945 Tidak mengenal pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Hal ini karena UUD 1945

Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Sistem pemerintahan dalam negara RI menurut UUD1945 Tidak mengenal pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Hal ini karena UUD 1945

Masalah demokrasi di Indonesia diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan Trias Politica sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan. Hal tersebut disebabkan beberapa hal berikut.

Undang-Undag Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi kekuasaan dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 bagian saja.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, Pasal 1 Ayat (2), kepada lembaga-lembaga negara lainnya.

Semoga Membantu…

Sekian tanya-jawab mengenai Sistem pemerintahan dalam negara RI menurut UUD1945 Tidak mengenal pemisahan kekuasaan melainkan pem…, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.

Tinggalkan komentar