Jawaban HAM menurut UUD 1945

Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: HAM menurut UUD 1945, maka kamu berada di tempat yang tepat.
Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.

Pertanyaan

HAM menurut UUD 1945

Jawaban #1 untuk Pertanyaan: HAM menurut UUD 1945

seperangkat hak yg melekat pd hakikat dan keberadaan manusia sbg makhluk tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yg wajib dihormati,dijunjung tinggi, dan dilindunggi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap org demi kehormatan serta perlindunagn harkat dan martabat manusia

Jawaban #2 untuk Pertanyaan: HAM menurut UUD 1945

Hak Asasi Manusia.
Anggota
Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR RI berdasarkan
usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh presidan selaku kepala negara.
Masyarakat
dapat mengajukan laporan pengaduan pelanggaran hak asasinya kepada
Komnas HAM. Hal ini sesuai dengan pasal 90 UU RI No. 39 Tahun 1999 yang
menyatakan, “Setiap orang dan atau kelompok orang yang memiliki alasan
kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan
pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.”
Semua pengaduan
hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas
pengadu yang benar dari keterangan atau bukti awal yang jelas tentang
materi atau persoalan yang diadukan alau dilaporkan. Pemeriksaan atas
pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila :
a. tidak memiliki bukti awal yang memadi,
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia,
c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu,
d. terdapat upaya hukum yang lebih efeklif bagi penyelesaian materi pengaduan,
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan
pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, keouali
ditentukan fain oleh Komnas HAM. Pihak pengadu, korban, saksi. dan atau
pihak lainnya yang terkait, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM.
Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak
memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua
pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komnas HAM wajib
menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara yang
ditanganinya kepada DPR Rl dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah
Agung Adapun anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN).
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Keputusan Negara RI, antara
lain dinyatakan “Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk
mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya
hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan
masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia”. Hal ini berarti Kepolisian Negara RI juga
memberikan pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia.
a. memelihara keasamanan dan ketertiban masyarakat,
b. menegakkan hukum,
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Hak
asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam
UUD 1945 dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun UU RI Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak,
namun dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai
landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang
tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Oleh karena itu dalam
rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan anak, dibentuk Komisi
Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Hal ini sesuai
dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah :
a.
melakukan sosialisasi seluruh kutentuan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan
informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan,
pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
perlindungan anak.
b. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
4. Lembaga Bantuan Hukum
Bagi
warga negara yang tidak mampu membayar dalam menurut hukum, memiliki
biaya untuk melakukan tuntutan hukum. maka dapat memanfaatkan jasa
lembaga bantuan hukum. Bantuan hukum bersifat membela kepentingan
masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit,
ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama, atau kelompok orang
yang membelanya.
Tujuan lembaga ini adalah mencegah adanya ledakan
gejolak sosial dan keresahan masyarakat. Keberhasilan gerakan bantuan
hukum akan dapat mengembalikan wibawa hukum dan wibawa pengadilan yang
selama ini terpuruk di negara kita.
5. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
Dalam
rangka pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakai, beberapa fakultas
hukum mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum. Biro ini ditangani
oleh dosen-dosen muda yang masih dalam proses belajar untuk menjadi
advokat profesional.

Sekian tanya-jawab mengenai HAM menurut UUD 1945, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.

Tinggalkan komentar